Kanwil DJP D.I. Yogyakarta melakukan siaran radio di Rakosa FM Yogyakarta (Rabu, 11/11). Narasumber berasal dari tim penyuluh Kanwil DJP DIY Wiwin Nurbiyati dan Niken Pratiwi. Pada siaran radio ini, tim penyuluh menyampaikan tentang manfaat pajak, insentif pajak, dan layanan pajak.

Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara saat ini, karena kurang lebih 80% sumber penerimaan negara dalam APBN adalah dari sektor perpajakan. Selain untuk kebutuhan berbagai bidang, dana pajak juga dimanfaatkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam penanganan Covid-19. Pemerintah memberikan insentif pajak yang termasuk di dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut. Wajib pajak yang terdampak pandemi dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Selain memberikan insentif pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan pelayanan perpajakan secara daring. Dengan pelayanan daring, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, pelayanan online dapat mengurangi tatap muka langsung dengan petugas pajak sehingga dapat mengurangi kemungkinan penularan virus Covid-19.

Tidak hanya tentang insentif pajak, narasumber juga menyampaikan informasi Bea Meterai terbaru. Undang-Undang terbaru tentang Bea Meterai yaitu Undang Undang Nomor 10 tahun 2020 yang telah disahkan tanggal 26 Oktober 2020, menggantikan aturan sebelumnya UU Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Bea Meterai baru ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2021. Ada perubahan tariff yaitu menjadi tarif tunggal Rp10.000,- untuk objek lebih dari Rp5.000.000,-.