Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembentukan Tax Center sekaligus Peresmian Tax Center IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo (Jumat, 13/11).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Suluttengomalut Tri Bowo menyampaikan bahwa, untuk menanamkan kesadaran pajak di lingkungan perguruan tinggi, maka diperlukan suatu wadah yang mudah untuk diakses oleh pihak perguruan tinggi, wadah tersebutlah yang disebut Tax Center. Tax Center sendiri merupakan pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan di Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi.

"Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perguruan Tinggi. Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, tujuan kemandirian bangsa melalui penerimaan pajak yang andal dapat kita wujudkan bersama-sama dan akan tercipta generasi emas yang sadar Pajak," jelas Tri.

Setelah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian ruang Tax Center IAIN Sultan Amai Gorontalo yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut bersama Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. Lahaji, M.Ag. didampingi pejabat eselon III Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Civitas Akademika IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Dengan diresmikannya Tax Center IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut mendukung penuh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ruang lingkup Tax Center dalam hal peningkatan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak, di antaranya memberikan pelatihan kepada mahasiswa terkait perpajakan melalui kuliah umum, seminar, dan sebagainya.