
Kantor Wilayah Jawa Tengah II kembali menyapa pendengar radio dengan mengadakan bincang-bincang tentang insentif pajak lewat Ria FM Solo di Surakarta (Rabu, 11/11). Ahmad Mudjib dan Mukhamad Wisnu Nagoro sebagai tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II berbincang mengenai insentif pajak selama hampir satu jam.
Tim Penyuluh menyampaikan bahwa pemerintah memberikan enam macam insentif dimulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final DTP pada sektor tertentu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan pengembalian pendahuluan PPN untuk wajib pajak yang menyampaikan restitusi paling banyak 5 miliar rupiah dan semua akn berakhir pada bulan Desember 2020.
"Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan efektivitas insentif dunia usaha, ekonomi agar bergerak naik dan pemerintah tidak hanya fokus pada kesehatan, ekonomi juga harus diberikan insentif agar terus bergerak, salah satunya lewat pemberian insentif pajak," kata Mudjib kepada pendengar.
"Masih ada sekitar 1,5 bulan lagi. Mari segera kita manfaatkan insentif perpajakan sebelum berakhir di bulan Desember 2020. UMKM dan wajib pajak sektor terdampak sesuai PMK-110/PMK.03/2020 berhak mendapatkan insentif pajak ini," imbuh Mudjib.
Terakhir Wisnu mengingatkan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif agar menyampaikan laporan realisasi melalui pajak.go.id di menu e-Reporting. Apabila menu e-Reporting belum muncul, dapat diaktifkan melalui menu Profil sub menu Aktivasi Fitur Layanan. Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat berkonsultasi dengan AR di masing-masing KPP atau bisa mengunjungi laman pajak.go.id.
- 32 views