
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah bertempat di Auditorium HK Resto, Jalan Trunojoyo No. 5A Sumenep (Rabu,11/11).
Pada sosialisasi yang diikuti 40 bendahara pengeluaran dari instansi pemerintah daerah dan pusat di wilayah Kabupaten Sumenep ini disampaikan peraturan terbaru penyesuaian implementasi NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud PMK Nomor 231/PMK-03/2019. Kepada para bendahara yang hadir juga diingatkan kembali mengenai kewajiban perpajakannya agar mereka dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan sebagaimana mestinya.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Sumenep M Nirboyo Sulistyo Aji berterima kasih kepada para bendahara yang telah meluangkan waktunya untuk datang dalam sosialisasi tersebut. Ia juga mengharapkan para peserta bisa menyerap ilmu sebanyak banyaknya selama acara berlangsung.
Selama pelaksanaan kegiatan para peserta diberikan penjelasan terkait poin-poin penting, antara lain tentang kriteria penerbitan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara melakukan pemungutan dan/atau penyetoran pajak serta tata cara pelaporan pajak oleh bendahara instansi pemerintah. Hadir sebagai narasumber yaitu Muhammad Yusuf, Petugas Penyuluh dari KP2KP Sumenep.
Para peserta dengan tekun dan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Antusiasme para peserta tampak dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul seputar materi yang diberikan saat sesi tanya jawab.
Sosialisasi yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 ini dibagi menjadi dua hari, yakni tanggal 11 dan 12 November 2020 agar tetap bisa menjaga jarak serta menghindari kumpulan banyak orang sekaligus.
Di akhir kegiatan, Kepala KP2KP Sumenep berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, khususnya edukasi perpajakan secara berkala kepada bendaharawan.
“Apabila masih mengalami kendala atau mungkin ada yang belum dipahami terkait aturan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, agar tidak segan untuk datang dan menghubungi KP2KP Sumenep beserta seluruh jajarannya untuk mendapatkan edukasi,” tambahnya.
- 81 views