
Sadar akan pentingnya peran Tax Center sebagai pusat informasi pajak di perguruan tinggi, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai Tax Center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan (Rabu, 4/11).
Melalui Zoom Clouds Meeting, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya bersama Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof. Budi Santosa, M.S., Ph.D menandatangani MoU tersebut.
"Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi. Tax Center ini sangat berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak yakni masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan," tutur Samon Jaya dalam sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan judul Kuliah Umum 3.0. dengan Samon Jaya menjadi pembicara utama.
Dalam sesi kuliah umum, Samon Jaya berkesempatan untuk menjelaskan isu yang sedang hangat menjadi perbincangan, yaitu Omnibus Law. Dengan fokus bahasan Omnibus Law sektor perpajakan, Samon jaya menjelaskan bahwa rancangan Omnibus Law sector perpajakan disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, kedua pihak berharap akan terbentuk Tax Center sebagai pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi atau universitas serta mereka memiliki peran yang signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak.
- 30 views