KPP Pratama Singaraja melaksanakan kegiatan penyitaan tanah milik salah satu wajib pajak yang berlokasi di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng (Jumat, 6/11). Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai fungsi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Fungsi penegakan hukum bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang tidak patuh. Salah satu kegiatan penagihan yang sudah dilaksanakan oleh KPP Pratama Singaraja adalah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik salah satu wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak hasil penetapan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Pihak KPP Pratama Singaraja berharap dengan adanya kegiatan penagihan ini, maka tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buleleng dapat meningkat. "Di atas segalanya, seluruh wajib pajak dan masyarakat di Kabupaten Buleleng harus mengetahui dan menyadari bahwa uang pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Sebab 80% biaya pembangunan berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak," ujar I Made Dwi Surya Ciptalyadi, pelaksana Seksi Penagihan KPP Pratama Singaraja.