Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Cucu Supriatna didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Lena Hayati menghadiri kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan Tax Center bersama tiga Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan dan Tengah (Rabu, 4/11).

Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Tabalong, dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Barabai mengikuti jalannya kuliah umum dan penandatanganan MoU melalui aplikasi Zoom Meeting di tempat masing-masing.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan didirikannya Tax Center ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan perguruan tinggi.