Dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang memberikan layanan informasi perpajakan melalui WASIS YA di Semarang (Kamis, 5/11). Layanan ini merupakan singkatan dari WhatsApp Business Account KPP Madya Semarang, yang dalamnya juga termasuk pemberian informasi mengenai proses pemindahbukuan yang diajukan wajib pajak.

Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang menjelaskan bahwa WASIS YA merupakan inovasi yang digagas oleh pegawai untuk meningkatkan layanan informasi dan konsultasi perpajakan. Selain itu, WASIS YA juga terintegrasi dengan layanan cepat pemindahbukuan KPP Madya Semarang. “Konsepnya, wajib pajak dapat memantau proses pemindahbukuan yang diajukan. Setelah produk hukum berupa bukti pemindahbukuan keluar, maka wajib pajak akan dihubungi langsung melalui aplikasi WhatsApp. Jadi wajib pajak bisa mendapatkan informasi terkini mengenai status pemindahbukuan tersebut,” ujarnya.

Ning menambahkan, latar belakang dari inovasi tersebut adalah kendala jarak tempat usaha wajib pajak menuju kantor pajak. KPP Madya Semarang mengampu 417 wajib pajak yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah. Dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengetahui tindak lanjut proses pemindahbukuan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Agus Suyono mengungkapkan sebagai bagian dari inovasi, KPP Madya Semarang berkomitmen untuk menerbitkan produk hukum pemindahbukuan paling lambat lima hari sejak permohonan diterima lengkap. “Dengan memotong jangka waktu layanan unggulan pemindahbukuan dari 30 hari menjadi hanya lima hari saja, kami berharap wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu,” tambahnya.

“Selain itu, kami juga bersinergi dengan seksi lain yang terkait, seperti seksi pelayanan, untuk dapat menginformasikan secara real time kepada wajib pajak akan proses pemindahbukuan yang telah diajukan, melalui WASIS YA tersebut,” pungkas Agus Suyono.