Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan kegiatan Sosialisasi PMK231/PMK.03/2019 bagi Bendahara Desa se-Kecamatan Belimbing di Aula Kantor Camat Belimbing, Kabupaten Melawi (Kamis, 22/10). Peserta kegiatan ialah Wajib Pajak Bendahara Desa didampingi Kepala maupun Kaur Keuangan masing-masing desa.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kecamatan Belimbing dan menyambut baik dengan kedatangan jajaran KP2KP Nanga Pinoh dikarenakan dapat membantu bendahara desa dalam menghitung pajak dana desa. “Ini tentu berdampak positif untuk kecamatan kita, KP2KP Nanga Pinoh datang langsung menemui bapak dan ibu bendahara desa untuk mensosialisasikan aturan terbaru di perpajakan dan harapan saya bapak dan ibu dapat memahami apa yang di sampaikan oleh pihak KP2KP Nanga Pinoh agar ke depannya di desa tidak ada masalah terkait perpajakan,” ungkap Kepala Kantor Kecamatan Belimbing.

Sistem one by one digunakan pada sosialisasi kali ini agar kepala desa dan bendahara desa bertatap muka secara langsung dengan petugas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

“Kita mengadakan acara ini untuk mensosialisasikan PMK231/PMK.03/2019 sekaligus memberikan NPWP instansi pemerintah yang baru dikarenakan NPWP yang lama sudah tidak digunakan lagi,” ujar Muhammad Hardimas Hermawan pegawai pajak yang bertugas.