Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karawang Utara bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mengadakan penyuluhan kepada para Bendahara Pemerintah di Kabupaten Karawang (Selasa, 27/10).
Bertempat di Kampus Balai Diklat BKPSDM, kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti, menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan. Penyuluhan ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman para bendahara tentang kewajiban perpajakannya.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Saeful Muhtadin yang menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merapkan konsep mentoring agar bendahara bisa menyerap ilmu dan menerapkanya secara langsung. Saeful berharap setelah mengikuti kegiatan ini bendahara-bendahara semakin terampil dan tidak mengalami kesulitan atau melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Penyuluhan pertama diawali oleh Penyuluh dari KPP Pratama Karawang Utara Kukuh Wahyu Nugroho yang menjelaskan kewajiban perpajakan untuk Bendahara Pemerintah mulai dari PPh Pasal 21, 22, 23, 4 (2), PPN hingga Bea Meterai. Dari memotong/memungut pajak, menyetor serta melaporkan pajaknya. Kemudian dilanjutkan dari BPKAD yang disampaikan oleh Asep Mulyadi selaku Kepala Bidang Penatausahaan Keuangan yang menjelaskan tentang penerapan DIPA, Anggaran dan Pajak Daerah.
- 33 views