Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang L. Joko Tri Santoso bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Landak Subanri di Ngabang (Rabu, 21/10).
Dalam pertemuan ini dibahas Penerapan Implementasi NPWP Instansi Pemerintah yang sudah dimulai sejak Masa Pajak Juli 2020. Lebih lanjut, L menjelaskan nantinya setiap satuan kerja yang secara nomenklatur berada di bawah Dinas Kesehatan melakukan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP Dinas Kesehatan Landak.
''Lalu, seperti Puskesmas nantinya tiap kali melakukan pembayaran dan pelaporan pajak wajib menggunakan NPWP Dinas Kesehatan karena NPWP Bendahara yang lama telah dihapus oleh DJP,'' ujar L.
Kepala Dinas Kesehatan Landak menyambut positif penjelasan dari Kepala KP2KP Ngabang. ''Saya harap dalam waktu dekat pihak dari KP2KP Ngabang dapat melakukan edukasi dan pembinaan kepada setiap bendaharawan yang ada di lingkup Dinas Kesehatan Landak agar dapat melakukan kewajibannya dengan tepat sesuai aturan,'' tutup Subanri.
- 87 views