
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Bea Meterai kepada 16 Asosiasi dan Himpunan Pengusaha serta Tax Center melalui media telekonferensi di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Rabu, 11/11).
Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021. UU Bea Meterai yang baru ini menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986 dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya menyampaikan tujuan disahkannya UU Bea Meterai yang baru ini, antara lain untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif lebih rendah, serta meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai digital (elektronik).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) Bonarsius Sipayung bersama Plt. Kepala Seksi Peraturan PTLL, Direktorat Peraturan Perpajakan I Rusito memaparkan beberapa perubahan pada UU Bea Meterai yang baru ini.
Setidaknya ada enam poin perubahan dalam UU Bea Meterai ini. Pertama, adanya perluasan objek bea meterai; kedua, penyesuaian tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp.10.000; ketiga, penyesuaian batasan nilai dokumen; keempat, penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik; kelima, pemberian fasilitas pembebasan bea meterai; dan keenam, pengaturan sanksi.
Sosialisasi secara daring ini diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Sosialisasi juga diikuti oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Real Estate Indonesia (REI), serta Tax Center dan para dosen Perguruan Tinggi di berbagai daerah di Indonesia.
Selain melalui media Zoom Meeting, sosialisasi UU Bea Meterai kali ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube DitjenPajakRI yang dipandu oleh Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak, Direktorat P2Humas Ikhwanudin sebagai moderator.
- 174 views