Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima turut berpartisipasi dalam acara Galang UKM NTB 2020 yang digelar di Aula Kantor Walikota Bima (Minggu, 18/10). Acara yang diadakan oleh International Council for Small Business (ICSB) Nusa Tenggara Barat tersebut dihadiri oleh hampir 120 peserta yang merupakan pelaku wirausaha di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

Acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dengan mengundang istri Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Niken Zulkieflimansyah, SE., M.Sc, serta beberapa pengusaha dari Nusa Tenggara Barat sebagai pembicara.

Dalam acara ini, KPP Pratama Raba Bima memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM serta pengenalan fasilitas Insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP). Sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2018, Wajib Pajak UMKM dengan penghasilan bruto di bawah 4,8 milyar dalam setahun membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Dengan adanya insentif PPh DTP ini, maka wajib pajak dibebaskan dari kewajiban penyetoran pajak.  

“Untuk mendapatkan fasilitas insentif tersebut, Wajib Pajak UMKM harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui laman pajak.go.id. Insentif ini diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020,” jelas Rizky Syabana, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang berperan sebagai pemateri.

Tujuan adanya insentif pajak ini agar pengusaha UMKM dapat mengalihkan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak UMKM ke keperluan yang lain.

Di samping pemberian sosialisasi Insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah, KPP Pratama Raba Bima juga membuka stand Pojok Pajak yang menyediakan layanan pembuatan NPWP, e-Filing, e-Billing, Aktivasi dan Cetak Ulang EFIN, serta layanan konsultasi perpajakan. Wajib pajak terlihat antusias untuk memanfaatkan berbagai layanan yang ada di pojok pajak.