Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memperkenalkan Tim Pelaksana (dedicated team) Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada Konsinyasi Tim Reformasi Perpajakan di Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat (Kamis, 5/11).
Tim Pelaksana PSIAP ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK.03/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 dan mulai bekerja terhitung 1 November 2020.
Suryo Utomo menegaskan, pembentukan tim yang melalui proses seleksi bertahap untuk memperoleh kandidat yang terbaik ini dimaksudkan agar mereka dapat fokus dalam pembangunan sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tim Pelaksana PSIAP ini direkrut tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. (Rz)
- 4780 views