Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan melaksanakan sosialisasi secara online tentang tata cara pembuatan kode billing melalui DJP Online di Kerobokan (Jumat, 23/10). Sosialisasi perpajakan secara daring ini dilaksanakan menggunakan platform media sosial Youtube yang dapat ditonton oleh semua wajib pajak.

Sosialisasi secara online yang dilaksanakan melalui platform media sosial Youtube ini merupakan agenda rutin KP2KP Kerobokan. Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Kerobokan Ega Munggarani, dalam arahannya mengatakan, kegiatan kelas pajak ini harus dilakukan secara rutin agar masyarakat khususnya wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara dapat teredukasi dengan baik. Kegiatan penyuluhan tetap harus dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai macam media sosial agar dapat menjangkau wajib pajak secara luas.

"Penyuluhan di masa pandemi ini harus memanfaatkan berbagai macam media sosial yang kita punya, dari mulai Youtube hingga instagram bahkan bisa dikemas dengan berbagai macam kegiatan menarik juga ke depannya," ujar Ega.

Materi yang kali ini disampaikan oleh Dwi Anggoro yang juga pelaksana KP2KP Kerobokan merupakan materi pengenalan terhadap kewajiban perpajakan berupa tata cara pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing, proses pembuatan kode billing, dan batas-batas waktu penyetoran pajak. Anggoro dalam paparannya juga memberikan tutorial langkah demi langkah dalam tata cara pembuatan kode billing melalui DJP Online dan menjelaskan secara detai batas-batas waktu penyetoran pajak.

KP2KP Kerobokan berharap dengan diadakannya kegiatan ini, wajib pajak yang utamanya adalah usahawan ataupun pekerjaan bebas dapat membuat kode billing pembayaran pajaknya secara online dan mandiri tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat menyetorkan pajaknya dengan tepat waktu sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.