Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda), bertempat di Ruang Karimun Kanwil DJP Kepulauan Riau (Senin, 19/10).

Pemkot Tanjungpinang diwakili Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang dihadiri oleh Riany selaku kepala BPPRD didampingi empat orang kepala bidang/subbidang BPPRD. Sedangkan Kanwil DJP Kepulauan Riau diwakili oleh Kepala Bidang DP3 Novrisyar dan Kepala Bidang P2Humas Sofian beserta tiga orang pejabat eselon IV terkait.

Pada pertemuan pertama ini dibahas beberapa data wajib pajak yang akan dilakukan pertukaran data untuk sasaran pengawasan bersama yang pada tahap awal dipilih untuk wajib pajak di bidang usaha perhotelan, restoran, dan hiburan. Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai permasalahan yang dihadapi Pemkot Tanjungpinang dalam pemungutan Pajak Daerah serta sharing pengalaman dari Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam pengelolaan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak serta penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala BPPRD Riany menyambut baik PKS ini karena menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data Wajib Pajak Daerah dan Wajib Pajak Pusat. Kendala-kendala yang dihadapi terkait jenis dan struktur data yang berbeda akan diperbaiki secara intens di pertemuan berikutnya. Acara ditutup oleh Kepala Bidang DP3 Novrisyar dengan mengapresiasi Pemkot Tangjungpinang melalui BPPRD yang telah merespon dengan baik PKS yang telah ditandatangani secara nasional pada tanggal 26 Agustus 2020.

Image removed.