Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Gianyar mengadakan sosialisasi mengenai Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa dan Perubahan Data NPWP Instansi Pemerintah sesuai PMK Nomor-231/PMK.03/2019 secara daring melalui aplikasi Zoom di Gianyar (Jumat, 3/7). Sekitar 40 peserta dari bendahara instansi pemerintah turut serta dalam sosialisasi ini.
Kegiatan yang bertujuan untuk membimbing dan memberi edukasi perpajakan perihal PMK Nomor-231/PMK.03/2019 ini disampaikan dengan ringkas oleh Andriandoko selaku Account Representative KPP Pratama Gianyar. Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 ini berjalan lancar dan diikuti dengan sesi tanya jawab melalui live chat dan dijawab langsung oleh narasumber.
Narasumber menutup sesi dengan berteri makasih terhadap antusias peserta dan menyebarkan nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi mengenai berbagai pelayanan dari KPP Pratama Gianyar. "Kami mengharapkan koordinasi kita bersama agar dalam pelaksanaan PMK-231 setiap pihak dapat berjalan beriringan," pungkas Andriandoko.
- 11 views