Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan peresmian Tax Center secara virtual bersama pimpinan dari lima Perguruan Tinggi di Provinsi Riau melalui media telekonferensi yang dipandu dari Kanwil DJP Riau di Pekanbaru, Riau (Kamis, 7/10).
Lima Perguruan Tinggi yang turut hadir menandatangani kesepakatan bersama itu meliputi, Universitas Islam Indragiri, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bangkinang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indragiri (STIE-I) Rengat, Universitas Pasir Pangaraian, dan Politeknik Caltex Riau.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, jumlah Tax Center di wilayah Provinsi Riau sampai dengan saat ini menjadi 14 unit Tax Center. Sementara itu, Perguaruan Tinggi lainnya yang telah diresmikan meliputi, Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Sjarif Kasim, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Islam Riau, IBT Pelita Indonesia, STIE Persada Bunda, Universitas Islam Kuantan Singingi, dan STIE Tuah Negeri Dumai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengajak peran aktif unsur sivitas akademik di Perguruan Tinggi sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, melalui pelaksanaan sosialisasi dan penyebaran informasi perpajakan, penyelenggaraan layanan konsultasi dan asistensi layanan perpajakan online, penelitian dan/atau pengkajian dibidang perpajakan, dan kegiatan lain dalam mendukung program kerja Direktorat Jenderal Pajak ataupun Perguruan Tinggi.
Acara tersebut dihadiri oleh 267 peserta yang terdiri dari sekitar 250 Relawan Pajak, 5 Pimpinan Perguruan Tinggi dan 9 Pengurus Tax Center tersebar di seluruh Wilayah Provinsi Riau. Melalui kemitraan ini, Kanwil DJP Riau berharap dapat memperluas jangkauan layanan dan pemberian informasi perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya wajib pajak di wilayah Provinsi Riau.
- 41 views