KPP Pratama Surakarta membuka kelas pajak e-Faktur 3.0 online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Surakarta (Jumat, 23/10) diikuti oleh 87 peserta. Dalam kegiatan tersebut KPP mengenalkan keunggulan dan langkah-langkah untuk melakukan update aplikasi e-Faktur. Sejak 1 Oktober 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi e-Faktur 3.0 yang merupakan pengembangan dari aplikasi e-Faktur versi 2.0.

Erwien Prasetyo Account Representative KPP Pratama Surakarta menyebutkan lima hal baru dalam aplikasi e-Faktur 3.0 yaitu :
1. Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Prepopulated Pajak Masukan (PM);
3. Prepopulated Value Added Tax (VAT) Refund;
4. Sinkron Kode Cap; dan
5. Prepopulated SPT Masa PPN 1111.

Selain itu Erwien juga menyampaikan bahwa untuk melakukan update ke aplikasi e-Faktur versi 3.0 diperlukan file patch yang dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan melakukan langkah-langkah update aplikasi e-faktur.

Erwien berharap e-Faktur 3.0 dapat membantu wajib pajak, khususnya PKP agar tidak mengalami kesalahan input dalam mengisi SPT Masa PPN 1111, membantu PKP dalam menarik data VAT Refund yang telah disubmit ke DJP, membantu PKP untuk mendapatkan kode cap dari DJP dalam hal terdapat aturan baru yang mengatur mengenai pembubuhan kode cap atas faktur yang dibebaskan atau tidak dipungut dan agar pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN dapat terhubung.