Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi menggelar acara dialog perpajakan sektor properti melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung di kanal youtube KPP Pratama Cimahi (Kamis, 22/10).
Acara yang dimulai pukul 08.15 WIB ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Cimahi dengan para pengampu kepentingan (stakeholder) dan wajib pajak, mengoptimalkan pelayanan, serta meningkatkan kepatuhan.
Acara dialog perpajakan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Jawa Barat I, Kepala KPP Pratama Cimahi, Ketua DPD REI Jawa Barat, Kepala Bappenda Kota Cimahi, Kepala BPKD Kabupaten Bandung Barat, Ketua IPPAT Kota Cimahi, Ketua IPPAT Kabupaten Bandung Barat, Wakil dari IKPI Bandung-Cimahi, dan wajib pajak lain yang erat kaitannya dengan pajak sektor properti.
Materi disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Cimahi, Joni Isparianto. “Petugas pajak tidak boleh mengambil sepeser pun dari wajib pajak yang bukan menjadi keawjiban wajib pajak, dan wajib pajak pun tidak boleh mengambil sepeser pun uang negara yang menjadi hak negara,” demikian disampaikan oleh Joni Isparianto saat membahas tindak pidana terkait perpajakan sektor properti.
Walaupun diselenggarakan secara daring, acara yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Indro Sadono itu berlangsung lancar dan seru.
Terbukti pada sesi sharing session muncul banyak pertanyaan dan langsung dijawab oleh Kepala KPP Pratama Cimahi. Diskusi menarik terjadi saat muncul pertanyaan tentang bagaimana jika ada kerja sama antara pemilik tanah dengan kontraktor pembangunan rumah.
Peserta juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelayanan dari KPP Pratama Cimahi. Harapannya pelayanan di KPP Pratama Cimahi menjadi semakin baik lagi ke depannya. KPP Pratama Cimahi sendiri berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pelayanan secara optimal.
- 83 views