Kanwil DJP Jawa Tengah (Jateng) I kembali menindak tegas pelaku penggelapan pajak. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pidana ke Kejaksaan Negeri Semarang (Senin, 12/10). Tersangka berinisial IR dan FR diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

Kedua tersangka terbukti melakukan pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Tersangka IR merupakan Direktur Utama sedangkan FR sebagai Direktur PT GPK yang bergerak di bidang konstruksi di Semarang. Mereka telah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016.

Modus operandi keduanya yaitu tersangka IR tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya dan juga tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tahun pajak 2014 hingga 2016. Sedangkan tersangka FR turut serta membantu tersangka IR dalam melakukan pelanggaran. FR selaku direktur telah menandatangani faktur pajak namun tidak melaporkannya ke KPP.

Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar Rp328.395.716,00. Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.  

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan salah satu bentuk hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Suparno berharap, tindakan ini dapat memberi efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya. "Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia Maju," jelasnya.