Kanwil DJP Jawa Tengah II bekerja sama dengan Tax Center Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto melaksanakan kegiatan edukasi pajak sektor UMKM melalui aplikasi zoom meeting di ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Surakarta (Selasa, 13/10).

Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Konsultasi, Kanwil DJP Jawa Tengah II Yamti Rakhmani menyampaikan kepada sekitar 100 peserta bahwa pemerintah memberikan beberapa insentif di bidang perpajakan. Salah satu insentif tersebut diberikan kepada para pelaku UMKM.

Berdasarkan data dari bidang DP3 Kanwil DJP Jawa Tengah II, pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Banyumas yang telah memanfaatkan insentif pajak masih relatif rendah. "Masih di bawah 50% wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak," kata Yamti. Kemudian Yamti mengajak usahawan di Kabupaten Banyumas untuk dapat segera memanfaatkan sisa tiga bulan di Tahun 2020. Keuntungan yang diperoleh wajib pajak adalah kewajiban pajak yang seharusnya disetor ke bank ditanggung pemerintah, sehingga dapat dipergunakan untuk menambah modal usaha mereka.

Selain materi informasi dan tata cara pemanfaatan insentif pajak bagi UMKM, acara ini juga menghadirkan praktisi UMKM yang juga dosen akuntansi Universitas Jenderal Soedirman Novita Puspasari. Di sesi kedua tersebut Novita selaku praktisi UMKM menitik beratkan paparannya pada bagaimana UMKM bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini. Ada tiga cara bertahan dengan diversifikasi usaha menurut Novita, yaitu menambah produk, menambah bidang usaha dan menambah lokasi atau perluasan daerah sasaran usaha.

Pada akhir sesi para pemateri menyampaikan harapannya agar masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat menjadi penopang ekonomi nasional dari dampak resesi di masa pandemi ini dengan cara memanfaatkan insetif pajak dan melakukan diversifikasi usaha.