Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, KPP Pratama Kendari di Kota Kendari menghentikan pelayanan perpajakan tatap muka sementara waktu khusus loket help desk untuk layanan konsultasi perpajakan dan aplikasi perpajakan (Jumat, 16/10). Pembatasan layanan ini mulai diberlakukan 1 Oktober 2020 sampai dengan pemberitahuan berikutnya sesuai penetapan BNPB yang akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Dengan adanya pembatasan layanan tatap muka, wajib pajak tetap mendapatkan pelayanan melalu saluran informasi yaitu telepon (0401-3125550), SMS/WA (08114002811 dan 082187399318), email (kpp.kendari@pajak.go.id dan kpp.811@pajak.go.id), serta media sosial (facebook dan twitter: Pajak Kendari). Meskipun pandemi Covid-19 ini menghambat layanan tatap muka, KPP Pratama Kendari senantiasa berkomitmen memberikan pelayananan semaksimal mungkin secara daring kepada para wajib pajak. (rnc)
- 272 views