Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 secara daring melalui media telekonferensi di ruang kelas pajak KPP Pratama Surakarta (Jumat, 9/10). Sosialisasi ini diadakan selama lima hari sejak Senin, 5 Oktorber 2020.
Sosialisasi ini diadakan sebagai respons atas ditetapkannya peraturan terbaru yang memperluas sektor dan memperpanjang jangka waktu insentif pajak hingga Desember 2020. Periode sosialisasi dibuat cukup panjang yakni lima hari agar informasi dapat dijangkau oleh banyak wajib pajak sehingga lebih banyak lagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini.
Kegiatan Sosialisasi Insentif Pajak diikuti oleh kurang lebih 150 pelaku UMKM dengan jumlah rata-rata 30 peserta per hari. Di setiap akhir sesi sosialisasi, Tim Penyuluh Pajak mengajak para peserta memanfaatkan insenrif pajak dan menyebarluaskan informasi ini agar wajib pajak lain dapat ikut merasakan manfaat dari insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah.
- 45 views