Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, di Jembara (Selasa, 29/9). Edukasi perpajakan secara daring ini dilaksanakan dengan sasaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Jembrana melalui media aplikasi Zoom Meeting.

Edukasi perpajakan kali ini dipandu oleh Pande Made Suryawan selaku narasumber acara. Kegiatan edukasi dimulai pukul 10.00 – 11.00 WITA diikuti oleh belasan wajib pajak pelaku usaha yang belum mengetahui adanya insentif pajak yang ditanggung pemerintah. Acara disambut meriah oleh wajib pajak. Ada belasan wajib pajak yang mengikuti acara edukasi secara daring ini.

Pande Made Suryawan selaku pemateri memaparkan materi insentif dari latar belakang pemberian insentif hingga insentif apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya mengharapkan dengan adanya edukasi seputar insentif pajak ini, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak.