Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua mengadakan sosialisasi penggunaan e-Bupot kepada 98 Pemotong Pajak PPh Pasal 23/26 dari berbagai lembaga dan perusahaan di Kota Padang melalui media Zoom yang dipandu dari KPP Pratama Padang Dua (Kamis, 8/10).
e-Bukti Pemotongan adalah aplikasi perangkat lunak yang disediakan di laman DJP atau saluran tertentu yang ditetapakan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat, dan, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasa 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dilakukan.
Untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan pelayanan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 23/26 dalam melaporkan pemotongan dalam bentuk elektronik, DJP mengembangkan aplikasi berbasis web yang dinamakan e-Bupot.
- 25 views