Bekerja sama dengan Camat Pontianak Utara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur mengadakan Kelas Pajak Daring Pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak di Kecamatan Pontianak Utara (Senin, 28/9).
Acara dibuka dengan sambutan dari Camat Pontianak Utara Affan. Dalam sambutannya, Affan mengatakan, “Kami menyambut niat baik KPP Pratama Pontianak Timur. Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban semua masyarakat yang sudah ber-NPWP, jadi bagi masyarakat yang sudah ber-NPWP namun belum melaporkan SPT Tahunan segara laporkan."
Sementara itu, Plh. Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Roni Zakaria menjelaskan alasan mengapa kelas pajak ini diadakan. “Kenapa kelas pajak ini dibuat? Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP/Badan dilakukan secara daring melalui situs pajak.go.id. Mungkin ada beberapa masyarakat wajib pajak yang belum mengerti cara pelaporan SPT Tahunan secara daring, maka dari itu asistensi dibuat,” kata Roni.
"Meski sudah melawati jangka waktu kewajiban masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tidak gugur. Kewajiban tersebut tetap ada dan wajib dilaksanakan. Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh selalu diadakan setiap tahunnya. Apabila masyarakat wajib pajak masih membutuhkan asistensi secara langsung masyarakat dapat memanfaatkan Pojok Pajak yang kami buka di Kantor Camat Pontianak Utara," lanjut Roni.
- 19 views