Kanwil DJP D.I. Yogyakarta kembali mengadakan tes cepat (rapid test) Covid-19 secara berkala bagi seluruh pegawai di gedung Kanwil DJP D.I. Yogyakarta yang mencakup Kanwil DJP DIY, KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Wates (Rabu, 30/9). Seluruh tenaga pendukung yakni pramubakti, satpam, dan petugas kebersihan juga turut mengikuti tes cepat Covid-19 yang dilaksanakan di halaman gedung Kanwil DJP D.I. Yogyakarta ini.
Ini merupakan pelaksanaan tes cepat Covid-19 yang ketiga selama masa pandemi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 sehingga dapat menjamin kesehatan pegawai dan mendukung pelayanan terhadap wajib pajak.
Pada tes cepat kali ini, Kanwil DJP DIY bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Queen Latifa. Selain diambil darahnya, peserta tes ini diminta mengisi kuesioner tentang riwayat perjalanan dan kesehatan. Pegawai yang dinyatakan reaktif dalam tes cepat ini akan menjalani tes usap PCR (PCR Swab) untuk memastikan apakah pegawai tersebut terpapar virus Covid-19 atau tidak.
Selain itu, Kanwil DJP DIY sudah memiliki tim satuan tugas pencegahan penyebaran Covid-19 yang siap tanggap melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19, salah satu caranya adalah dengan mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan tes cepat ini.
Kanwil DJP DIY selalu berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan dan pencegahan virus Covid-19 pada era kebiasaan baru ini, seperti penyesuaian sarana dan prasarana, pengaturan WFH/WFO, dan upaya lain seperti tes cepat.
Dengan dilakukan tes cepat atau tes usap PCR, maka bisa dipetakan kesehatan pegawai, khususnya pegawai yang terpapar virus Covid-19. Pemetaan pegawai ini sangat penting untuk memastikan dan menjamin kesehatan pegawai dan bahkan kesehatan wajib pajak yang melakukan tatap muka dengan petugas pajak.
- 9 views