
262 perusahaan BUMN berserta anak cucu perusahaannya mengikuti Sosialisasi Integrasi Data Perpajakan yang diadakan secara daring oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta (Selasa, 6/10). Sosialisasi ini sebagai langkah dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam mensukseskan program integrasi Data Perpajakan antara BUMN dan DJP yang merupakan program sinergi antara Kementrian Keuangan dan Kementrian BUMN dalam mewujudkan Compliance Improvement pada wajib pajak BUMN.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama serta menghadirkan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Juniardi selaku Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Mekar menyampaikan bahwa BUMN dan DJP yang merupakan bagian dari pemerintah yang sudah seharusnya bersinergi dengan baik dan BUMN dapat menjadi contoh bagi wajib pajak non-BUMN dalam hal kepatuhan perpajakan. Mekar juga menyampaikan bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai pada program integrasi data DJP dan BUMN adalah cooperative compliance sesuai yang ditentukan OECD dapat tercapai.
Cooperative compliance merupakan hubungan kerja sama berbasis transparansi dan kepercayaan antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kepatuhan wajib pajak sukarela untuk menciptakan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak secara formal maupun material sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga muncul mutual understanding antara DJP dan wajib pajak.
Dalam paparannya, Iwan Juniardi menyampaikan bahwa program integrasi data dapat dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu Pertama dengan cara host-to-host langsung ke DJP, ini khusus bagi BUMN yang telah terhubung sebelum terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2020. Kedua melalui joint operation antara BUMN dan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), atau yang terakhir BUMN yang telah ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Iwan juga menyampaikan berbagai manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak jika mengikuti program integrasi data perpajakan diantaranya; memudahkan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, data NPWP sebagai alat bantu dalam melakukan proses KYC (Knowing Your Customer), dan meningkatkan potensi keuntungan bisnis BUMN.
Sedangkan manfaat yang diperoleh oleh DJP di antaranya; memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak BUMN, menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan transparan, dan memudahkan melakukan pengenaan pajak secara adil dan tepat sasaran.
Selain itu manfaat program integrasi data juga dapat dirasakan oleh Kementrian BUMN selaku institusi yang membawahi seluruh BUMN di Indonesia, maanfaat yang diperoleh antara lain dapat memantau aktifitas keuangan/perpajakan perusahaan BUMN secara terintegrasi, dapat melakukan analisis terhadap data keuangan/perpajakan perusahaan BUMN baik secara agregasi maupun individual atas performa perusahaan BUMN, serta dapat membangun sistem pengambilan keputusan yang lebih efektif.
- 48 views