
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan aset milik Wajib Pajak (WP) berupa kendaraan Mobil Nissan Juke RX Tahun 2020 (Rabu, 16/9). Wajib pajak tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp106.287.581. Penyitaan aset tersebut, dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan dan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Cikarang Selatan disaksikan oleh Kuasa Wajib Pajak.
Menurut Juru Sita Pajak Negara (JSPN), tindakan penyitaan dilaksanakan setelah dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dimulai dengan terbitnya Surat Teguran, setelah melewati jangka waktu 14 hari setelah disampaikannya Surat Teguran, dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Paksa yang harus dilunasi selama 2x24 Jam setelah Surat Paksa disampaikan. Karena tidak ada tanda wajib pajak akan melunasi tunggakan pajak, maka dilaksanakan tindakan penagihan aktif berikutnya berupa penyitaan aset yang dimiliki oleh wajib pajak.
Penyitaan tersebut akan dilanjutkan dengan proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan ketentuan. Tindakan penagihan tersebut juga sebagai bentuk komitmen Seksi Penagihan KPP Pratama Cikarang Selatan di tengah kondisi pandemi untuk tetap melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan, Pemblokiran, dan tindakan penagihan aktif lainnya guna tercapainya target penerimaan pajak tahun 2020.
- 84 views