
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo dengan agenda pembahasan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di ruang rapat Kanwil DJP Suluttenggomalut (Kamis, 8/10).
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut diwakili Kepala Bagian Umum Daud Suranto menyambut Kepala Badan Keuangan Daerah Hansmi Jahja dan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah dilakukan dengan Pemerintah Kota Gorontalo guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Dalam sambutannya Daud menyampaikan poin-poin penting dari tujuan kerja sama yang tertuang dalam PKS yang telah ditandatangani oleh pihak DJP-DJPK-Pemda pada tanggal 26 Agustus 2020.
Setelah pembahasan umum poin-poin penting PKS, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP Suluttenggomalut Mas Eko Affandi menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan PKS yang meliputi kegiatan bersama antara pihak DJP-DJPK-Pemda. Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati oleh DJP dan Pemda, serta pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan. Affandi juga menjelaskan bahwa nantinya pihak Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar Bimbingan Teknis kepada Pemda terkait Pemeriksaan, Penagihan, dan Sosialisasi Bersama.
Lebih lanjut, Affandi memaparkan timeline pelaksanaan PKS. Dalam timeline tersebut periode permintaan data dari Pemda ke Kementerian Keuangan dilaksanakan dua kali setahun yakni pada tanggal 30 April dan 30 Oktober.
"Untuk periode Oktober ini, disarankan agar Pemda segera mengajukan daftar wajib pajak yang merupakan prioritas Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) untuk diproses sesuai dengan format permohonan izin Menteri Keuangan," jelas Affandi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah Hansmi Jahja juga menyampaikan rencana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NPWP-Daerah sehingga proses penyandingan data dalam rangka kegiatan pengawasan bersama dapat lebih mudah untuk dilaksanakan.
- 79 views