Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan Sosialisasi Perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu melalui webinar Zoom Meeting (Kamis,15/10). Kegiatan ini dilakukan di Ruang Rapat KPP Pratama Mamuju di Kabupaten Mamuju dengan dihadiri oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, serta beberapa Account Representative KPP Pratama Mamuju.
Pada pelaksanaan sosialisasi ini, KPP Pratama Mamuju mengundang para petani sawit yang berada di lingkungan KPP Pratama Mamuju. Pada acara sosialisasi ini Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I sebagai pemateri dalam menjelaskan PMK tersebut.
Pada akhir kegiatan sosialisasi, pihak KPP Pratama Mamuju berharap para petani mampu memahami aturan yang telah dijelaskan melalui acara sosialisasi ini dan memberikan dampak bagi wajib pajak agar lebih mengerti dalam tata cara perhitungan maupun pelaporan perpajakan.
- 45 views