Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan edukasi perpajakan dengan mengusung tema "Tata Cara Perhitungan Pajak dan Pelaporan SPT bagi Pelaku Usaha Rumput Laut" di Nunukan (Minggu, 11/10). Bertempat di Mamolo Central Rumput Laut yang terletak di Kecamatan Nunukan Selatan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Nunukan Selatan.
14 wajib pajak sektor usaha rumput laut di Nunukan ini mendapat pemahaman terkait kewajiban sebagai seorang wajib pajak, khususnya di sektor usaha rumput usaha. Adapun peserta terdiri dari peluncur (sebutan pengepul berskala kecil), pengepul besar, dan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang usaha rumput laut.
Wajib Pajak dan Camat Nunukan Selatan menyambut dengan hangat kunjungan KP2KP Nunukan dan merasa sangat terbantu oleh materi-materi yang dibawakan. Camat Nunukan Selatan juga berpesan agar KP2KP Nunukan lebih sering mengadakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak pengusaha, khususnya pengusaha rumput laut sebagai salah satu penyumbang penerimaan terbesar di Kecamatan Nunukan Selatan.
- 51 views