Seluruh punggawa Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari terus mengedukasi, mengingatkan dan mengajak wajib pajak sektor UMKM di wilayah Kabupaten Tanah Laut untuk sadar pajak dalam setiap kesempatan saat memberikan layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pelaihari, Kalimantan Selatan (Selasa, 13/10).

Sekitar 3 (tiga) bulan terakhir ini, banyak wajib pajak sektor UMKM berbondong-bondong mengunjungi KP2KP Pelaihari untuk mengajukan permohonan cetak kartu NPWP. Sebagian besar Wajib Pajak ini merupakan pengusaha sektor UMKM yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan telah menerbitkan NPWP bagi wajib pajak sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020.

KP2KP Pelaihari memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan edukasi kesadaran pajak kepada para wajib pajak sektor UMKM khususnya yang menjadi bagian dari program PEN. Edukasi meliputi hak dan kewajiban sebagai wajib pajak serta informasi terkini mengenai insentif pajak bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Edukasi diberikan dengan harapan bahwa UMKM sebagai penopang ekonomi nasional dapat bertahan dan bangkit sehingga dapat berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara.