Semakin bertambahnya pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali menyelenggarakan edukasi perpajakan bertema PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, di Bali (Selasa, 30/9).

Edukasi yang diselenggarakan melalui media Zoom Meeting ini merupakan edukasi insentif pajak yang ketiga kalinya yang diselenggarakan oleh KP2KP Negara. Edukasi perpajakannya ini tetap disambut antusias oleh wajib pajak. Terbukti dengan meningkatnya jumlah peserta dari edukasi sebelumnya.

“Terjadi peningkatan jumlah peserta yang mengikuti acara edukasi, menunjukk anantusias wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak ini,” ungkap Priadi Wiadnyana yang merupakan narasumber edukasi perpajakan insentif pajak. Menurutnya masih banyak wajib pajak pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif pajak ini sehingga KP2KP Negara kembali mengadakan edukasi insentif pajak lagi. “Dengan adanya PMK-110/PMK.03/2020 wajib pajak pelaku usaha tidak perlu menyetorkan PPh Final ke kas Negara karena sudah ditanggung oleh pemerintah, wajib pajak hanya perlu melaporkan realisasi PPh Finalnya,” ujarnya.

Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak ketika bertransaksi dengan wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif pajak. “Pemungut atau pemotong hanya perlu membuat kode billing dengan stempel “PPh Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK-86/PMK.03/2020” dan menyerahkan billing kepada wajib pajak sebagai dokumentasi,” papar Priadi yang juga pelaksana di KP2KP Negara.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu ke kantor pajak, cukup menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) setiap masanya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya pada halaman www.pajak.go.id. “Bapak/ibu masih bisa memanfaatkan insentif pajak sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Pada edukasi kali ini dijelaskan juga latar belakang pemberian insentif pajak serta insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. "Jangan sampai bapak/ibu melewatkan kesempatan yang baik ini, jika belum mempunyai akun login di www.pajak.go.id bisa berkonsultasi dengan KP2KP Negara," tutup Priadi.