
KPP Pratama Bireuen bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bireuen mengadakan Bimbingan Teknis Perpajakan untuk Kepala Desa dan Bendahara Desa. Bimtek ini diadakan di Aula Ampon Chiek Peusangan, Universitas Al Muslim (Senin, 5/10). Bimtek ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa yang berada di Kecamatan Jangka, Kecamatan Kota Juang Kecamatan Peusangan Selatan, dan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Total peserta bimtek pada hari ini berjumlah 104 orang.
Toni Siswanto selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menjadi narasumber pada bimtek ini. Pada pemaparannya, Toni menjelaskan tentang aturan dasar penghitungan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPN.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa bendahara desa juga termasuk sebagai bendahara instansi pemerintah dan ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh bendahara desa. Kewajiban pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pemutakhiran data NPWP desa seperti saat penggantian kepengurusan kepala desa dan bendahara desa, juga ada kewajiban untuk merubah data yang lama dengan pengganti yang baru.
Kewajiban kedua yang harus dilaksanakan oleh bendahara desa adalah memotong atau memungut pajak pada setiap transaksi. Contohnya, ketika bendahara desa melakukan pembelian komputer untuk keperluan kantor desa, Bendahara Desa wajib untuk memungut PPh Pasal 22 dan PPN untuk belanja tersebut. Toni pun menjelaskan cara penghitungan pajak tersebut.
Ketiga yaitu menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. Setelah memotong atau memungut pajak saat transaksi, bendahara desa wajib menyetorkan pajak tersebut menggunakan ID Billing yang disetor melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi. Dan kewajiban keempat yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pelaporan pajak. Setelah menyetor pajak, bendahara desa wajib melaporkan pajak yang telah disetor pada bulan tersebut dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
"Pajak dari dana desa yang Bapak atau Ibu kepala desa dan bendahara desa sekalian setor, selain menjadi penerimaan negara, Bapak atau Ibu juga ikut serta dalam kelancaran penyaluran Dana Desa karena Dana Desa tersebut juga berasal dari APBN," pesan Toni.
- 55 views