
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong memenuhi undangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi pajak bagi pelaku usaha sektor perikanan di Kutai Kartanegara (Jumat, 18/9).
Edukasi pajak dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Stasiun Bumi Muara Badak, Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Liang Kota Bangun, dan BPU Kantor Desa Ponoragan Loa Kulu. KPP Pratama Tenggarong memberikan edukasi pajak seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Latar belakang diadakannya edukasi ini ini adalah banyaknya nelayan yang belum memiliki izin usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 11/PERMEN-KP/2016, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. Izin usaha yang dibuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib menyantumkan NPWP yang aktif.
Kegiatan dibuka oleh perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan dilanjutkan pemaparan oleh para Account Representative KPP Pratama Tenggarong yang telah dibagi untuk bertugas di masing-masing lokasi kegiatan. Para peserta mengikuti acara dengan antusias dan aktif. Di akhir kegiatan, KPP Pratama Tenggarong membuka layanan pembuatan NPWP bagi para peserta.
Kedua pihak berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Tenggarong akan pentingnya pajak.
- 28 views