
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar kembali menggelar Kelas Pajak Daring dengan Tema “Edukasi terkait Insentif Perpajakan (PMK-110/PMK.03/2020)” melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar, Kota Makassar (Senin, 28/9). Kegiatan ini diikuti oleh 35 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar.
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi Nasional, Pemerintah kembali memperbarui kebijakan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020 tentang perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Melalui Peraturan ini, Pemerintah memberikan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final pada sektor padat karya serta Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 yang awalnya sebesar 30% menjadi 50%.
Dalam penyampaian materi oleh dua Account Representative KPP Madya Makassar Bakri Tangnga dan Edwin Dirgantara menjelaskan kriteria apa saja yang menjadi syarat agar wajib pajak dapat menerima insentif serta menjelaskan kembali kewajiban wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif. Tak lupa, di akhir acara para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan agar dapat lebih memahami materi yang disampaikan.
Pihak KPP Madya Makassar berharap dengan adanya kelas pajak daring ini, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh pemerintah, sehingga bagi wajib pajak yang terdampak pandemik Covid-19 dapat menjalankan kembali usahanya dan sama-sama membantu perputaran roda ekonomi di Indonesia.
- 26 views