KPP Pratama Sumedang menggelar sosialisasi eBupot PPh pasal 23/26 secara daring di Sumedang (Rabu, 30/9). Kegiatan yang menggunakan aplikasi Zoom Meeting ini  juga disiarkan secara langsung melalui instagram KPP Pratama Sumedang @pajaksumedang dan diikuti oleh sekitar 50 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Sumedang.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan sosialisasi tahap kedua yang sebelumnya diadakan pada Kamis, 24 September 2020, karena banyaknya permintaan wajib pajak yang belum bisa mengikuti kegiatan sosialisasi sebelumnya.

Kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dalam pembuatan e-Bupot 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk  dokumen elektronik ini berlangsung selama tiga jam.

Dua Account Representative KPP Pratama Sumedang yakin Yayat Sobari dan Antonius Purnawan hadir sebagai narasumber.

"Banyak pertanyaan yang diajukan para peserta, Alhamdulillah kami (pemateri) dapat menjawab dan menjelaskan kepada wajib pajak," ujar Yayat.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa meskipun kegiatan dilakukan secara daring, tapi tidak menyurutkan animo para peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 mewajibkan seluruh Wajib Pajak Non PKP wajib menggunakan ebupot mulai masa pajak September 2020 di mana sebelumnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 mewajibkan seluruh Wajib Pajak PKP wajib menggunakan ebupot mulai masa pajak Agustus 2020. (FSF)