Dalam rangka peningkatan penerimaan serta tercapainya kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang dilaksanakan di Novotel Pekanbaru (Kamis, 24/9).

Dalam acara tersebut turut mengundang beberapa pejabat di daerah Kota Pekanbaru seperti Walikota Pekanbaru Firdaus, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Dewi Purnama Julianti, serta Senior Manager Niaga PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Dustan Laintang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Pekanbaru. Dalam membuka kegiatan tersebut Walikota Pekanbaru menyampaikan, “Agar ekonomi hidup, kita longgarkan ruang gerak masyarakat kita. Tapi akrena kelonggaran yang diberikan malah membawa dampak buruk dengan terjadi penularan Covid-19 yang lebih tinggi di gelombang kedua ini.” Firdaus mengingatkan agar seluruh pelaku usaha yang hadir untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat membuka usaha serta menjalankan bisnisnya.

Selanjutnya dari pihak Kanwil DJP Riau yang di wakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2humas) Asprilantomiardiwidodo menyampaikan materi perpajakan dengan fokus yang melibatkan kepentingan pajak pusat dan pajak daerah.

“Di masa pandemi seperti ini, sudah merupakan tugas kita bersama untuk bahu membahu terlebih mempertahankan sektor perekonomian yang stabil. Pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah merupakan salah satu penyokong penerimaan terbesar dalam komposisi APBD maupun APBN oleh karena itu, ini merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat terkhusus para pengusaha sekalian yang hadir disini. Dari sisi pajak pusat dan pajak daerah telah mengeluarkan berbagai macam fasilitas dan insentif dalam rangka mendorong agar penerimaan tidak terlalu jauh anjlok, tapi hingga saat ini pemanfaatan masih tergolong rendah, stigma masyarakat yang memandang pajak sebagai suatu hal yang menakutkan masih menjadi kendala mengapa hingga saat ini masyarakat masih enggan untuk mengenal pajak,” ujar Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Widodo juga menjelaskan mengenai insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana tercantum didalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK.86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

Tujuan utama kegiatan ini adalah membangkitkan gairah pengusaha di Wilayah Kota Pekanbaru untuk tetap mampu berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi, memenuhi kewajiban perpajakan namun tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebelum kegiatan diakhiri, seluruh peserta menerima tausiyah dari salah satu tokoh masyarakat di Wilayah Provinsi Riau yaitu Ustadz Abdul Somat. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan ucapan terima kasih dari penyelenggara acara.