Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Perpajakan sehubungan dengan Pandemi Covid-19 secara online melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 24/9).

Kegiatan diseminasi ini dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Widi Widodo dan diikuti oleh para konsultan pajak dan wajib pajak di Jakarta Timur, dengan narasumber Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Niken Evi Suryani dan moderator Parlin B Sinaga dari IKPI cabang Jakarta Timur. Dalam paparannya, Niken menyampaikan materi tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Dasar hukum insentif pajak dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020.

Diseminasi berjalan dengan lancar dan peserta antusias mengikuti acara dari awal sampai akhir. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi tanya jawab. Dalam menjawab pertanyaan dari peserta diseminasi, Niken dibantu oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Matraman Tiur Ridawati Lubis. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan diseminasi tersebut ditutup oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Sundara Ichsan.