
KPP Pratama Surabaya Karangpilang kembali mengadakan Kelas Pajak Online dengan Tema “Implementasi e-Bupot PPh Pasal 23/26” secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Surabaya (Senin, 21/9). Kelas pajak diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja KPP.
Berdasarkan KEP-368/PJ/2020, per 1 September 2020, seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 yang telah memenuhi ketentuan Perdirjen No 04/PJ/2017 wajib menggunakan e- Bupot dan menyampaikan SPT Masa secara elektronik. Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio.
Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh Account Representative Imam Sultoni. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pengenaan kewajiban penggunaan e-Bupot dan penyampaian SPT Masa elektronik PPh Pasal 23/26 berdasarkan Perdirjen No 04/PJ/2017 diikuti petunjuk cara penggunaan e-Bupot.
Berdasarkan Perdirjen No 04/PJ/2017 Pasal 6 ayat (1) yang termasuk Pemotong PPh Pasal 23/26 yang memenuhi ketentuan wajib menggunakan e-Bupot dan menyampaikan SPT Masa secara elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh melebihi Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT Masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
E-Bupot merupakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses pada situs web DJP Online. Wajib pajak yang berniat menggunakan e-Bupot harus meminta EFIN dan mengaktivasi akun DJP Online terlebih dahulu. Selain itu, Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 juga harus mendaftar kepemilikan Sertifikat Elektronik (Sertel) yang akan digunakan untuk penyampaian SPT Masa elektronik.
Pihak KPP Pratama Surabaya Karangpilang berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26 dapat mengimplementasikan penggunaan e-Bupot dan Penyampaian SPT Masa elektronik di tempat kerjanya masing-masing.
- 44 views