Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Faktur 3.0 melalui media telekonferensi di ruang rapat KPP Pratama Sukoharjo (Kamis, 24/9). Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengenalkan aplikasi e-Faktur 3.0 kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengingat aplikasi tersebut akan segera diimplementasikan mulai tanggal 1 Oktober 2020. "Aplikasi ini sebetulnya sudah release sejak 1 Februari 2020 tetapi implementasinya terbatas pada beberapa kantor pajak," ungkap Kepala KPP Pratama Sukoharjo Agus Hernawanto Purnomo dalam sambutannya.

Narasumber pada acara kali ini ialah Account Representative KPP Pratama Sukoharjo, yakni Slamet Parmadi, Hendy Nurokhim, dan Winarto. Ketiganya memberikan materi yang cukup jelas dan lengkap terkait aplikasi e-Faktur 3.0, mulai dari latar belakang sampai dengan cara menggunakan aplikasi tersebut. "Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN ini merupakan fitur tambahan dari aplikasi e-Faktur sebelumnya. Fitur ini ada untuk meminimalkan kesalahan input," ujar Slamet.

Acara yang berlangsung selama dua jam ini diikuti oleh 95 PKP ditutup setelah sesi tanya jawab dengan para peserta.