Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mulai mengimplementasikan pengambilan tiket antrean secara daring bagi wajib pajak di Kota Kendari dan sekitarnya (Kamis, 17/9). Layanan tiket antrean daring ini sendiri telah diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 September 2020.
Layanan tatap muka yang diberikan saat ini adalah layanan yang belum bisa diberikan secara elektronik atau melalui pos/jasa kurir. Pengambilan tiket antrean secara daring sendiri dapat diakses di laman kunjung.pajak.go.id dengan terlebih dahulu mengisikan identitas, penilaian kesehatan, jenis layanan, dan waktu kunjungan.
Pengguna layanan dapat menggunakan layanan loket TPT, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan layanan lainnya. Dalam hal layanan tatap muka ini, pengguna layaan maupun pegawai di KPP Pratama Kendari senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (rnc)
- 2233 views