Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen kembali membuka layanan perpajakan secara tatap muka kepada wajib pajak dengan menggunakan Mobile Tax Unit (MTU) di Kabupaten Bireuen, Aceh (Kamis, 17/9). Mobile Tax Unit (MTU) ini bergerak ke beberapa kecamatan di Kabupaten Bireuen sejak Senin, 14 September 2020.

Pelayanan perpajakan secara tatap muka di luar kantor ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan face shield dan masker, serta menggunakan hand sanitizer bagi petugas sebelum dan setelah melayani wajib pajak dan juga wajib pajak yang akan dilayani.

Petugas yang memberikan pelayanan terdiri dua orang Account Representative (AR) dari seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dua orang AR dari seksi Pengawasan dan Konsultasi III, satu orang pelaksana seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, satu orang pelaksana seksi Pengawasan dan Konsultasi III, satu orang pelaksana Pengawasan dan Konsultasi I, dan satu orang pelaksana pelayanan.

Pelayanan diawali di Kantor Camat Peusangan dan Kantor Camat Simpang Mamplam pada Senin, 14 September. Kemudian ke Kantor Camat Bandar Baru, dan Kantor Camat Trienggadeng pada hari berikutnya. Lalu di hari ketiga MTU bergerak ke Kantor Camat Kota Juang, Kantor Camat Bandar Dua, dan Kantor Camat Meurah Dua. Kemudian di hari terakhir MTU diarahkan ke Kantor Camat Peusangan Selatan dan Pos Pelayanan Pajak di Kantor Bupati Pidie Jaya. 

Pelayanan ini diberikan kepada seluruh bendahara desa yang ingin melakukan perubahan data NPWP instansi pemerintah sesuai dengan aturan PMK-231/PMK.03/2019. Pelayanan ini juga melayani aktivasi EFIN bagi NPWP desa, konsultasi masalah perpajakan desa, pengaktifan NPWP orang pribadi khusus kepala desa dan bendahara desa yang status NPWP-nya adalah nonefektif, pendaftaran NPWP khusus kepala desa dan bendahara desa yang belum memiliki NPWP, perubahan data orang pribadi khusus kepala desa dan bendahara desa, dan juga pencetakan ulang kartu NPWP khusus kepala desa dan bendahara desa.

Dengan adanya kegiatan layanan di luar kantor untuk melayani NPWP desa, pemerintah desa merasa terbantu dalam kemudahan layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bireuen. Terlebih lagi yang wilayahnya jauh dari kantor. Kemudahan layanan ini diberikan dalam rangka mempercepat kegiatan perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah desa dalam penggunaan dana desa.