Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2019 bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Besar dan KPPN Banda Aceh bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Aceh Besar (Rabu, 15/7). Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak sosial dan menggunakan masker.

Berita Acara Rekonsiliasi menjelaskan hasil verifikasi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Pemda setempat, mengenai kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut, dan kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi ini, maka kesesuaian jumlah pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut dengan yang jumlah yang dilaporkan, telah dinyatakan valid oleh ketiga pihak.

KPP Pratama Aceh Besar berharap melalui kegiatan rekonsiliasi ini, dapat meningkatkan sinergi yang baik antara Pemda Kabupaten Aceh Besar, KPP Pratama Aceh Besar, dan KPPN Banda Aceh dalam mengamankan penerimaan negara terutama dari Sektor Pajak.