
Dalam rangka meningkatkan pemenuhan kewajiban atas Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang asosiasi LJK di bidang perbankan untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang menghambat pemenuhan permintaan IBK tersebut secara daring di Jakarta (Kamis, 24/9).
Adapun pihak asosiasi LJK perbankan yang hadir yaitu Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO). Seperti diketahui, IBK merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Pada rapat tersebut, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol memaparkan seputar implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI) di Indonesia. “Lembaga keuangan memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi AEOI di Indonesia, baik dengan secara tepat waktu menyampaikan informasi keuangan maupun dengan secara benar telah menyusun laporan informsai seusai dengan standar yang ditetapkan,” tutur John. Selain itu, Ia juga mengingatkan adanya kewajiban LK untuk memenuhi permintaan IBK oleh unit kerja DJP.
Menyambung paparan John Hutagaol, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Irawan menyampaikan pandangan terkait adanya tekanan akibat pandemi Covid-19, baik kepada pemerintah maupun kepada sektor usaha, temasuk industri perbankan. “DJP sebagai ujung tombak pengumpul penerimaan negara harus bekerja ekstra keras dan cerdas untuk menyikapi situasi ini. Dalam upaya ini, DJP menemukan adanya pemenuhan penyampaian informasi oleh perbankan atas permintaan IBK dari DJP yang kurang menggembirakan,” papar Irawan. Data statistik DJP menunjukkan bahwa pemenuhan permintaan IBK pada semester I 2020, dari sekitar 70 ribu surat baru sekitar 4,3 persen yang sudah direspons oleh perbankan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana masing-masing anggota asosiasi Lembaga Jasa Keuangan perbankan menyampaikan pendapat serta tanggapan kepada pihak DJP. Beberapa LJK menyampaikan bahwa informasi IBK yang diminta biasanya tersebar di cabang-cabang di seluruh Indonesia, sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian keakuratan jawaban. Selanjutnya pihak perbankan mengusulkan agar DJP menyediakan sistem untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK, secara online dan terintegrasi.
Menyingkapi usulan tersebut, perwakilan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP yang hadir pada pertemuan itu menyampaikan bahwa DJP tengah mempersiapkan pengintegrasian Portal EOI dengan proses bisnis pemenuhan permintaan IBK.
Acara ini ditutup oleh John Hutagaol dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak perbankan atas kerja sama yang sudah terjalin baik sekaligus menyampaikan harapan yang tinggi agar kerja sama yang konstruktif antara pihak Lembaga Jasa Keuangan perbankan dengan DJP akan terus terjalin.
- 595 views