Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang mengadakan program Business Development Services (BDS) dengan fokus sosialisasi insentif pajak UMKM dalam acara Pembinaan Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Kecamatan Wiyung, Surabaya (Kamis, 17/9). Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pengawasan Industri Kota Surabaya yang diikuti oleh pelaku usaha UMKM dari Kecamatan Wiyung.

Menurut Camat Wiyung Budiono kegiatan ini bertujuan melindungi para pelaku UMKM agar usahanya dapat bertahan di era pandemi Covid-19. Tujuan tersebut diwujudkan dengan pemberian legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh Pemkot Surabaya dan pemberian insentif pajak UMKM yang kemudian disosialisasikan oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang dalam program BDS.

Heru Senjoyo, Account Representative KPP Pratama Surabaya Karangpilang memaparkan materi mengenai fungsi, hak, dan kewajiban perpajakan UMKM. Di samping itu, Heru juga memberikan penyuluhan terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi UMKM. PPh Final UMKM berdasarkan PMK-86/PMK.03/2020 diberikan insentif sampai Bulan Desember 2020 dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya insentif ini pelaku UMKM tidak perlu menyetorkan pajaknya namun tetap wajib menyampaikan laporan realisasi PPh DTP setiap bulan.