KPP Pratama Cianjur beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim No. 55, Solokpandan, Cianjur akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak melalui e-Auction Close Bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap barang sitaan pajak sebagai berikut:
Sebidang tanah seluas 84 m2 dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada di atasnya seluas 45 m2, sesuai dengan SHM No. 1399 atas nama Deni Hamdani, yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Nilai limit Rp191.727.000,00 dan uang jaminan Rp40.000.000,00.
Yang dilaksanakan pada:
Hari/tanggal
:
Rabu, 14 Oktober 2020
Batas akhir penawaran
:
sampai dengan 11.00 WIB sesuai waktu server e-auction
Waktu penetapan
:
setelah batas akhir penawaran
Alamat domain
:
Tempat lelang
:
KPKNL Bogor, Jalan Veteran No. 45, Bogor
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/caralelang dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain www.lelang.go.id.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3. Uang Jaminan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4. Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan.
5. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
6. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
7. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melaksanakan tuntutan dalam bentuk apa pun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Bogor dan KPP Pratama Cianjur.
8. Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang! Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Bogor, beralamat di Jalan Veteran No. 45, Bogor, telepon (0251) 8315453 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.
9. Peserta lelang diberikan waktu untuk melihat kondisi objek lelang pada tanggal 17,22,24 September 2020 dan tanggal 7, 12 Oktober 2020 pada jam kerja.
10. Untuk informasi mengenai objek lelang, calon peserta dapat menghubungi Panitia Lelang di KPP Pratama Cianjur, Jalan Arif Rahman Hakim No. 55, Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, telepon (0263) 280073 (Seksi Penagihan KPP Pratama Cianjur).
- 304 views