Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan siaran radio tentang PMK 110/PMK.03/2020 di Radio Mahkota, Ngabang (Rabu, 16/9).
Tenaga Penyuluh KP2KP Ngabang Aloysius Yoga dan Yosafat membawakan materi pada siaran ini. Aloysius berujar bahwa PMK 110 ini merupakan peraturan yang membahas tentang insentif pajak untuk wajib pajak di tengah situasi pandemi seperti ini. Setiap wajib pajak dapat memanfaatkan nya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar dan menyampaikan Laporan Realisasi tiap bulan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui laman pajak.go.id. ''Untuk pemanfaatan insentif pajak ini sampai Masa Pajak Desember 2020,'' ujar Aloy.
Di penghujung acara Yosafat berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- 17 views